PINDAH PENDUDUK

SYARAT PINDAH PENDUDUK ANTAR KECAMATAN

07 September 2022 - Kecamatan Teras

1. Pengantar dari Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa

2. Kartu Keluarga Asli

3. KTP Asli yang pindah

4. Foto Copy Surat Nikah / Surat Cerai

5. Permohonan Kartu Keluarga Baru yang tidak pindah

SYARAT PINDAH PENDUDUK ANTAR KABUPATEN

1. F.33, F.34, F.35, F.36 dari Desa yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Desa

2. Foto copy surat nikah / surat cerai

3. Kartu Keluarga Asli

4. KTP Asli

5. Akta Kelahiran

6. Ijazah