Berita kami

KOMPONEN STANDAR PELAYANAN

06 August 2024 1

STANDAR PELAYANAN

  1. Pelayanan Pengajuan Pindah Keluar Penduduk Antar Kecamatan / Kabupaten / Provinsi

NO

KOMPONEN

URAIAN

A.

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) , meliputi:

 

1

Persayaratan Pelayanan

a.   Surat pengantar pindah penduduk dari desa yang ditandatangani oleh kepala desa; F-1.03, F-1.02 dan F-1.01, (Jika yang pindah hanya salah satu anggota keluarga F1.01 diisi data anggota keluarga yang masih tinggal).

b.   KTP-el dan KK asli;

 

2

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.   Pemohon datang kepada petugas dengan membawa surat pengantar pindah penduduk dari desa;

b.   Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilakan menunggu ditempat yang telah disediakan;

c.    Petugas meneliti permohonan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, bila persyaratan belum lengkap pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;

d.   Bila persyaratan telah lengkap Petugas akan memproses permohonan tersebut;

e.    Pemohon dipanggil untuk menerima informasi jika surat pindah baru bisa diambil hari berikutnya (menunggu TTE).

3

Jangka waktu pelayanan

10 menit

4

Biaya/ tarif

Rp. 0,00

5

Produk pelayanan

-     Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan (SKPWNI)

-     KK (bagi anggota yang masih tinggal).

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a.   Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan  melalui :

1. Kotak Saran

2. Telepon (0276) 322030 pada jam kerja Kantor Kecamatan Teras

b.   Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;

c.    Ketua Tim Penanganan Pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;

d.   Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;

e.    Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

B.

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pelayanan di internal organisasi (manufacturing), meliputi:

 

1

Dasar Hukum

a.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang - Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2006 tentang Legalisasi surat Kependudukan;

b.   Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013;

c.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

d. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 137 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja kecamatan Kabupaten Boyolali;

2

Sarana dan  prasarana dan / atau fasilitas

Meja, Kursi, Kursi Tunggu, Bolpoint, buku agenda, internet.

3

Kompetensi pelaksana

a.    Memahami pedoman legalisasi surat-surat;

b.   Teliti

c.    Ramah

d.   Komunikatif

e.    Memahami Peraturan Perundang-Undangan tentang Kependudukan.

4

Pengawasan internal

a.     Camat menunjuk Kasi Pelayanan untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.

b.    Camat selaku Kepala OPD secara insidental melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan pelayanan.

5

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang.

6

Jaminan pelayanan

Janji Layanan Kantor Kecamatan Teras :

“Kami melayani dengan sepenuh hati”

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Dengan adanya Pelaksana Pranata Keamanan Dalam (Staf dari Seksi Ketenteraman dan Ketertiban) di setiap Kecamatan diharapkan Pemohon terjamin keamanannya selama proses pelayanan.

8

Evaluasi kinerja pelaksana

a.   Secara Berkala (setiap semester) dilaksanakan kegiatan Survey IKM          (Indeks Kepuasan Masyarakat).

b.  Melakukan evaluasi pelayanan saat meeting staf.

c.   Evaluasi oleh Tim Evaluasi Kinerja Pelayanan tingkat Kecamatan.

 

 

  1. Pelayanan Pindah Datang / Masuk Penduduk Antar Kecamatan / Kabupaten / Provinsi

NO

KOMPONEN

URAIAN

A.

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) , meliputi:

 

1

Persayaratan Pelayanan

a.     Surat pengantar dari Desa dengan Formulir F-1.01 dan F-1.02

b.     KTP dan KK Asli

c.      Surat pindah asal;

2

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.      Pemohon datang kepada petugas dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;

b.     Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilakan menunggu di tempat telah disediakan;

c.      Petugas memeriksa permohonan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;

d.     Bila persyaratan telah lengkap. Maka akan diproses pembuatan KK. Bila persyaratan belum lengkap pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;

e.      Pemohon dipanggil untuk menerima informasi pengambilan KK di Desa.

3

Jangka waktu pelayanan

10 menit

4

Biaya/ tarif

Rp. 0,00

5

Produk pelayanan

KK baru

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a.   Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan  melalui

1. Kotak Saran

2. Telpon dengan Nomor Hand Phone 081393227702 pada jam kerja Kantor Kecamatan Teras

b.   Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;

c.    Ketua Tim Penanganan Pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;

d.   Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;

e.    Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

 

 

B.

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pelayanan di internal organisasi (manufacturing), meliputi:

 

1

Dasar Hukum

a.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Legalisasi surat Kependudukan;

b.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013;

c.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

d.  Peraturan Bupati Boyolali Nomor 137 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja kecamatan Kabupaten Boyolali;

2

Sarana dan  prasarana dan / atau fasilitas

Meja, Kursi, Kursi Tunggu, Bolpoint, buku agenda, Internet.

3

Kompetensi pelaksana

a.    Memahami pedoman legalisasi surat-surat;

b.   Teliti

c.    Ramah

d.   Komunikatif

e.    Memahami Peraturan Perundang-Undangan tentang Kependudukan.

4

Pengawasan internal

a.   Camat menunjuk Kasi Pelayanan untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.

b.  Camat selaku Kepala OPD secara insidental melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan pelayanan.

5

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang.

6

Jaminan pelayanan

Janji Layanan Kantor Kecamatan Teras :

“Kami melayani dengan sepenuh hati”

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Dengan adanya Pelaksana Pranata Keamanan Dalam (Staf dari Seksi Ketenteraman dan Ketertiban) di setiap Kecamatan diharapkan Pemohon terjamin keamanannya selama proses pelayanan.

8

Evaluasi kinerja pelaksana

a.   Secara Berkala (setiap semester) dilaksanakan kegiatan Survey IKM          (Indeks Kepuasan Masyarakat).

b.  Melakukan evaluasi pelayanan saat meeting staf.

c.   Evaluasi oleh Tim Evaluasi Kinerja Pelayanan tingkat Kecamatan.

 

  1. Pelayanan Akta Kelahiran

NO

KOMPONEN

URAIAN

A.

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) , meliputi:

 

1

Persayaratan Pelayanan

a.   Formulir F-2.01

b.  Surat Kelahiran dari Rumah sakit / Puskesmas / Bidan atau melampirkan F-2.03

c.   FC Buku Nikah / Akta Perkawinan

d.  FC KTP Orang Tua

e.   KK asli

f.    FC KTP Saksi 2 orang

g.   FC KTP Pelapor

h.  FC Ijazah

i.    Surat Pernyataan bagi anak yang jarak kelahirannya lebih dari 10 tahun dari anak sebelumnya atau dari usia perkawinan.

2

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.    Pemohon datang kepada petugas dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;

b.   Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilakan menunggu ditempat telah telah disediakan;

c.    Petugas memeriksa data pemohon secara online pada aplikasi, dan dilakukan, selanjutnya dikirim ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan TTE;

d.   Pemohon dipanggil untuk menerima informasi jika Akta bisa diambil hari berikutnya (menunggu TTE) di Desa.

3

Jangka waktu pelayanan

10 menit

4

Biaya/ tarif

Rp. 0,00

5

Produk pelayanan

Akta Kelahiran

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a.    Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan  melalui :

1. Kotak Saran

2. Telepon (0276) 322030 pada jam kerja Kantor Kecamatan Teras.

b.   Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;

c.    Ketua Tim Penanganan Pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;

d.   Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;

e.    Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

B.

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pelayanan di internal organisasi (manufacturing), meliputi:

 

1

Dasar Hukum

a.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Legalisasi surat Kependudukan;

b.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013;

c.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

d.  Peraturan Bupati Boyolali Nomor 137 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja kecamatan Kabupaten Boyolali;

2

Sarana dan  prasarana dan / atau fasilitas

Meja, Kursi, Kursi Tunggu, Bolpoint, daftar hadir pemohon, Internet.

3

Kompetensi pelaksana

a.     Memahami pedoman legalisasi surat-surat;

b.    Teliti

c.     Ramah

d.    Komunikatif

e.     Memahami Peraturan Perundang-Undangan tentang Kependudukan.

4

Pengawasan internal

a.    Camat menunjuk Kasi Pelayanan untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.

b.   Camat selaku Kepala OPD secara insidental melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan pelayanan.

5

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang.

6

Jaminan pelayanan

Janji Layanan Kantor Kecamatan Teras :

“Kami melayani dengan sepenuh hati”

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Dengan adanya Pelaksana Pranata Keamanan Dalam (Staf dari Seksi Ketenteraman dan Ketertiban) di setiap Kecamatan diharapkan Pemohon terjamin keamanannya selama proses pelayanan.

8

Evaluasi kinerja pelaksana

a.    Secara Berkala dilaksanakan Survey IKM  (Indeks Kepuasan Masyarakat).

b.   Melakukan evaluasi pelayanan saat meeting staf.

c.   Evaluasi oleh Tim Evaluasi Kinerja Pelayanan tingkat Kecamatan.

 

  1. Pelayanan Akta Kematian

NO

KOMPONEN

URAIAN

A.

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) , meliputi:

 

1

Persayaratan Pelayanan

a.  Formulir F-2.01

b.  Asli Surat Keterangan kematian dari dokter / Rumah Sakit atau Desa

c.  KTP-el Asli dan KK yang meninggal

d.  FC KTP-el 2 orang saksi minimal umur 21 tahun atau sudah menikah

2

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.  Pemohon datang kepada petugas dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;

b.  Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilakan menunggu ditempat telah telah disediakan;

c.  Petugas memeriksa data pemohon secara online pada aplikasi, dan dilakukan input maupun perubahan data, selanjutnya dikirim ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan TTE;

d.  Pemohon dipanggil untuk menerima informasi jika akta bisa diambil hari berikutnya (menunggu TTE) di Desa.

3

Jangka waktu pelayanan

10 menit

4

Biaya/ tarif

Rp. 0,00

5

Produk pelayanan

Akta Kematian

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a.     Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan  melalui :

1. Kotak Saran

2. Telepon (0276) 322030 pada jam kerja Kantor Kecamatan Teras.

b.     Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;

c.      Ketua Tim Penanganan Pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;

d.     Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;

e.      Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

B.

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pelayanan di internal organisasi (manufacturing), meliputi:

 

1

Dasar Hukum

a.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Legalisasi surat Kependudukan;

b.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013;

c.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

d.  Peraturan Bupati Boyolali Nomor 137 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja kecamatan Kabupaten Boyolali;

2

Sarana dan  prasarana dan/atau fasilitas

Meja, Kursi, Kursi Tunggu, Bolpoint, daftar hadir pemohon, Internet.

3

Kompetensi pelaksana

a.  Memahami pedoman legalisasi surat-surat;

b.    Teliti

c.     Ramah

d.    Komunikatif

e.     Memahami Peraturan Perundang-Undangan tentang Kependudukan.

4

Pengawasan internal

a.  Camat menunjuk Kasi Pelayanan untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.

b.   Camat selaku Kepala OPD secara insidental melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan pelayanan.

5

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang.

6

Jaminan pelayanan

Janji Layanan Kantor Kecamatan Teras :

“Kami melayani dengan sepenuh hati”

 

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Dengan adanya Pelaksana Pranata Keamanan Dalam (Staf dari Seksi Ketenteraman dan Ketertiban) di setiap Kecamatan diharapkan Pemohon terjamin keamanannya selama proses pelayanan.

8

Evaluasi kinerja pelaksana

a.     Secara Berkala dilaksanakan Survey IKM  (Indeks Kepuasan Masyarakat).

b.     Melakukan evaluasi pelayanan saat meeting staf.

c.     Evaluasi oleh Tim Evaluasi Kinerja Pelayanan tingkat Kecamatan.

 

  1. Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

NO

KOMPONEN

URAIAN

A.

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) , meliputi:

 

1

Persayaratan Pelayanan

a.     Formulir Permohonan KK (F-1.01, F-1.02 dan F-1.06 (perubahan data KK)  yang telah ditandatangani oleh pemohon dan Kepala Desa/Lurah

b.     FC. Kartu Keluarga

c.     Surat Pindah Penduduk bagi Penduduk Pendatang.

d.     Surat nikah

e.     FC KTP yang ada di KK

f.      Apabila KK Hilang disertai dengan Surat Kehilangan KK dari Polsek.

2

a.   Sistem, mekanisme, dan prosedur

b.  Pemohon datang kepada petugas dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;

c.   Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilakan menunggu ditempat telah telah disediakan;

d.  Petugas memeriksa data pemohon secara online pada aplikasi, dan dilakukan input maupun perubahan data, selanjutnya dikirim ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan TTE;

e.   Pemohon dipanggil untuk menerima informasi jika KK baru bisa diambil hari berikutnya (menunggu TTE) di Desa.

3

Jangka waktu pelayanan

10 menit

4

Biaya/ tarif

Rp. 0,00

5

Produk pelayanan

Kartu Keluarga

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a.   Masyarakat dapat memberikan saran dan masukan melalui :

1. Kotak Saran

2. Telepon (0276) 322030 pada jam kerja Kantor Kecamatan Teras.

b.  Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;

c.   Ketua Tim Penanganan Pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;

d.  Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;

e.   Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

B.

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pelayanan di internal organisasi (manufacturing), meliputi:

 

1

Dasar Hukum

a.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Legalisasi surat Kependudukan;

b.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013;

c.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

d.  Peraturan Bupati Boyolali Nomor 137 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja kecamatan Kabupaten Boyolali;

2

Sarana dan  prasarana dan/atau fasilitas

Meja, Kursi, Kursi Tunggu, Bolpoint, daftar hadir pemohon, Internet.

3

Kompetensi pelaksana

a.   Memahami pedoman legalisasi surat-surat;

b.  Teliti

c.   Ramah

d.  Komunikatif

e.   Memahami Peraturan Perundang-Undangan tentang Kependudukan.

4

Pengawasan internal

a.   Camat menunjuk Kasi Pelayanan untuk melaksankan pengawasan.

b.  Camat selaku Kepala OPD secara insidental melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan pelayanan.

5

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang.

6

Jaminan pelayanan

Janji Layanan Kantor Kecamatan Teras :

“Kami melayani dengan sepenuh hati”

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Dengan adanya Pelaksana Pranata Keamanan Dalam (Staf dari Seksi Ketenteraman dan Ketertiban) di setiap Kecamatan diharapkan Pemohon terjamin keamanannya selama proses pelayanan.

8

Evaluasi kinerja pelaksana

a.    Secara Berkala dilaksanakan Survey IKM  (Indeks Kepuasan Masyarakat).

b.    Melakukan evaluasi pelayanan saat meeting staf.

c.     Evaluasi oleh Tim Evaluasi Kinerja Pelayanan tingkat Kecamatan.

 

  1. Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP -el)

NO

KOMPONEN

URAIAN

A.

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) , meliputi:

 

1

Persayaratan Pelayanan

a.    Formulir F-1.02.

b.    Foto Copy Kartu Keluarga yang terbaru.

c.    KTP asli.

d.    Apabila KTP Hilang, berkas permohonan disertai dengan Surat Kehilangan KTP dari Kantor Kepolisian ( Polsek).

2

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.     Pemohon datang kepada petugas dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;

b.     Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilakan menunggu ditempat telah telah dsediakan;

c.      Pemohon yang sudah pernah melakukan perekaman e-KTP, data pemohon akan di cek secara online pada aplikasi, bila sudah ada maka tidak dilakukan perekaman melainkan update data, bagi pemohon baru akan dilakukan perekaman wajah dan sidik jari;

d.     Bagi perekaman baru, KTP baru bisa dicetak setelah data masuk ke pusat.

e.      Pemohon dipanggil untuk menerima informasi pengambilan KTP.

3

Jangka waktu pelayanan

10 menit

4

Biaya/ tarif

Rp. 0,00

5

Produk pelayanan

KTP Elektronik

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a.    Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan  melalui :

1. Kotak Saran

2. Telepon (0276) 322030 pada jam kerja Kantor Kecamatan Teras

b.   Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;

c.    Ketua Tim Penanganan Pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;

d.   Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;

e.    Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

B.

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pelayanan di internal organisasi (manufacturing),

 

1

Dasar Hukum

a.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Legalisasi surat Kependudukan;

b.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013;

c.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

d.  Peraturan Bupati Boyolali Nomor 137 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja kecamatan Kabupaten Boyolali.

2

Sarana dan  prasarana dan/atau fasilitas

Meja, Kursi, Kursi Tunggu, Bolpoint, buku agenda, wi-fi.

3

Kompetensi pelaksana

a.    Memahami pedoman legalisasi surat-surat;

b.    Teliti

c.    Ramah

d.    Komunikatif

e.    Memahami Peraturan Perundang-Undangan tentang Kependudukan.

 

4

Pengawasan internal

a.    Camat menunjuk Kasi Pelayanan untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.

b.   Camat selaku Kepala OPD secara insidental melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan pelayanan.

5

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang.

6

Jaminan pelayanan

Janji Layanan Kantor Kecamatan Teras :

“Kami melayani dengan sepenuh hati”

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Dengan adanya Pelaksana Pranata Keamanan Dalam (Staf dari Seksi Ketenteraman dan Ketertiban) di setiap Kecamatan diharapkan Pemohon terjamin keamanannya selama proses pelayanan.

8

Evaluasi kinerja pelaksana

a.    Secara Berkala dilaksanakan Survey IKM  (Indeks Kepuasan Masyarakat).

b.   Melakukan evaluasi pelayanan saat meeting staf.

c.    Evaluasioleh Tim Evaluasi Kinerja Pelayanan Kecamatan.

 

BAGIKAN ARTIKEL INI